Recent Posts

Minggu, 04 April 2010

SPSI KERJASAMA DENGAN FLEXI




Flexi SPSI

Adalah aplikasi yang ditanam dalam terminal bundling Flexi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan para pencari pekerja dan para pekerja yang berada dan tergabung di bawah naungan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Flexi SPSI menyediakan layanan informatif yaitu Info SPSI (meliputi berita penting, Visi dan Misi, program kerja, anggaran dasar & PO, pimpinan serta alamat KSPSI), Info Naker, info Jamsostek dan info bursa kerja.

Selain itu Flexi SPSI juga dilengkapi dengan Siraman Rohani (baik untuk kaum Muslim maupun Kristiani), Kios Novel dan Kios Musik.

Menu-menu yang dapat dinikmati dari Flexi SPSI

Menu-menu yang ditawarkan dari layanan Flexi SPSI adalah sebagai berikut:

1. Info SPSI

Menu ini berisi beragam informasi yang dibutuhkan para pekerja, meliputi: Info SPSI, berita penting, Visi dan Misi, program kerja, anggaran dasar & PO, pimpinan serta alamat KSPSI. Selain itu, pada menu ini juga menyediakan layanan konsultasi bagi seluruh anggota SPSI yang ingin menanyakan permasalahan yang dihadapi baik masalah hukum, ekonomi, pesangon, PHK dan lainnya yang akan dijawab langsung oleh dewan redaksi yang terdiri dari para tenaga ahli pada bidangnya.

2. Info Naker

Di menu ini, pelanggan dapat mengetahui lebih dalam tentang upah minimum, pengertian upah minimum dan daftar upah minimum, selain itu dilengkapi oleh rumus Naker meliputi jam kerja, lembur, cuti dan pesangon serta undang-undang Naker dan peraturan pelaksanaannya, nama dan alamat pejabat dan kepala Depnakertrans, badan-badan Depnakertrans: BNP2TKI, BALITFO, BALITBANG, serta lembaga Tripartit.

3. Info Jamsostek

Dalam menu ini, selain bisa melihat program Jamsostek, para pengguna Flexi SPSI bisa melihat saldo jaminan hari tua (JHT) setiap saat, kemudian juga bisa melihat program dan tarif Jamsostek, Klaim Jamsostek pejabat dan alamat Jamsostek serta kantor wilayah dan kantor cabang Jamsostek di seluruh Indonesia.

4. Bursa Kerja

Pada layanan ini, para pengguna Flexi SPSI bisa mendapatkan info lowongan kerja serta memasukkan Curriculum Vitae bagi pencari kerja dan bagi pencari tenaga kerja bisa melihat data-data pencari kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

5. Kios Religi

Dalam layanan religi ini tersedia untuk kaum Muslimin maupun umat Kristiani. Di menu Muslim tersaji Qur’an, pengingat sholat, dan tausiyah harian. Sementara di menu Kristen ada Alkitab dan renungan harian.

6. Kios Novel

Menu ini memajang sejumlah bacaan menarik berupa novel-novel unggulan, mulai dari tema religi, horor, humor, hingga motivasi.

7. Kios Musik

Tersaji beragam pilihan musik yang dapat anda gunakan sebagai Flexi Tune anda (Flexi Hits, Dangdut, Religi, dan Tradisional) selain itu juga terdapat lagu MARS SPSI yang dapat Anda gunakan sebagai nada tunggu di Flexi anda untuk menambah semangat dan motivasi dalam mempererat kesatuan dan keutuhan organisasi SPSI yang kita cintai.

8. Bantuan

Petunjuk yang siap membantu Anda untuk mengetahui berbagai informasi tentang cara pemakaian aplikasi FlexiSPSI, tarif-tarif yang berlaku, panduan berhenti (unregister) dari layanan yang telah Anda ikuti, dan versi aplikasi yang Anda gunakan.

Cara pelanggan dapat memanfaatkan Flexi SPSI

Layanan Flexi SPSI dapat diakses pelanggan langsung pada terminal bundling Flexi yang disediakan khusus untuk aplikasi ini dengan cara klik tombol kiri atas - left-soft key[Flexi SPSI]. Setelah muncul splash screen sesaat, selanjutnya layar akan menampilkan Menu Utama yang terdiri dari:

1. Info SPSI

2. Info Naker

3. Info Jamsostek

4. Bursa Kerja

5. Kios Religi

6. Kios Novel

7. Kios Musik

8. Bantuan

Pelanggan dapat memilih berlangganan pada salahsatu atau semua layanan yang disediakan diatas dengan klik pada menu yang disediakan.

Perpanjangan berlangganan akan dilakukan secara otomatis setiap minggunya.

Untuk berhenti berlangganan dari layanan ini pelanggan dapat klik [Unregister] dalam menu Bantuan. Menu ini digunakan untuk berhenti berlangganan dari salah satu atau semua layanan FlexiSPSI. Setelah meng-klik [Unregister] dalam menu Bantuan, maka layar akan menampilkan daftar layanan apa saja yang sedang aktif (di mana Anda tercatat sebagai pelanggan), misalnya Info Pekerja, Ketenagakerjaan, Bursa Kerja, Qur’an, Adzan, Tausiyah, dsb. Berdasarkan daftar layanan tersebut, pelanggan dapat memilihjenis layanan yangakan dihentikan. Setelah regitrasi berhasil, pelanggan akan mendapatkan SMS konfirmasi. Unregistrasi ini akan langsung berlaku efektif sejak proses berhasil.

Layanan Flexi SPSI ini dapat dinikmati?

Layanan Flexi SPSI ini dapat dinikmati oleh pelanggan Flexi baik Flexi Trendy (prepaid) maupun Flexi Classy (postpaid) di semua lokasi yang terlayani jaringan TELKOMFLEXI.

Benefit layanan Flexi SPSI bagi pelanggan?

Benefit bagi pelanggan adalah kemudahan dalam mengakses informasi-informasi sebagai berikut:

Info SPSI, berita penting, Visi dan Misi, program kerja, anggaran dasar & PO, pimpinan serta alamat KSPSI, info Naker, info Jamsostek, dan bursa kerja.
Pelanggan juga dapat dengan mudah mendapatkan informasi siraman rohani (baik Muslim maupun Kristiani), kumpulan novel dan pilihan lagu-lagu yang dapat langsung diaktifkan sebagai Flexi Tone.
Skema charging dari layanan Flexi SPSI ini?

Layanan Flexi SPSI dapat tetap dinikmati bagi pelanggan-pelanggan dalam kondisi COMBO.

Informasi lebih lanjut atau melakukan penyampaian keluhan terhadap layanan ini dengan menghubungi Plasa TELKOM/Flexi CENTER terdekat dan Contact Center 147
READ MORE - SPSI KERJASAMA DENGAN FLEXI

Jumat, 11 Desember 2009

BURUH TUNTUT 100% KHL


Berdasarkan hasil survey dewan pengupahan kab Tangerang telah menetapkan hasil pleno Depekab Rp 1177.751 sebagai dasar penetapan UMK tahun 2010,tapi kenyataannya justru bupati Ismet merekomendasikan ke gubernur Banten sebesar Rp 1117.245(hanya 94,9%) lebih rendah dari UMK Th 2009 yg mencapai 98,1% KHL.Dengan demikian daya beli buruh kurang 5,1% yaitu Rp.60.065.Dengan alasan tsb kaum buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Yg terdiri dr FSP KEP SPSI,FSPMI,SPN,SBSI 92,KASBI,GASPERMINDO,FSP.PPMI,melakukan ujuk rasa yg kelima kalinya setelah demo2 sebelumnya tdk ditanggapi oleh Bupati,tgl 8 desember 2009 kota lumpuh selama 8 jam karena aksi buruh menguasai 3 titik pusat industri di kab Tangerang yaitu Bitung,Balaraja,Pasar kemis walaupun tangerang lumpuh tapi Bupati Ismet tetap tidak mau merevisi UMK 100% KHL,Tapi tekad udah bulat dan 100% KHL ADALAH MUTLAK HAK KITA,Kita terus memperjuangkan karena PILIHAN KITA BANGKIT BERJUANG ATAU TERTINDAS SELAMANYA...!! HIDUP BURUH...SAATNYA BURUH SEJAHTERA
READ MORE - BURUH TUNTUT 100% KHL

Selasa, 01 Desember 2009

ACARA MUSNIK PUK PT.BOSUNG INDONESIA


Sesuai dengan AD/ART SPSI dan berahkirnya kepengurusan PUK SPSI PT BOSUNG INDONESIA Periode 2005-2008,maka dibentuklah kepanitian Musnik III,dimana punya tugas utama memilih dan mencari bakal calon ketua PUK SPSI PT.BOSUNG INDONESIA Periode 2009-2012.bertempat dipantai Sanggrila Karangserang,Tangerang pada tanggal 8 November 2009 dibentuklah kepanitian Musnik III
Adapun susunan kepanitian sbb:
1. Ketua :Doni Kustaman
2. Sekretaris :Surtadi
Wk.sekretaris :Rana
3. Bendahara :Didi.Dj
Wk.Bendahara :Hasan Ashari

Dalam menjalankan Tugas panitia Musnik dibantu beberapa seksi/koorlap,dalam agendanya mereka menyusun mekanisme pemilihan pencarian bakal calon(BALON) Ketua PUK SPSI PT.BOSUNG INDONESIA,dalam menyusun agenda kegiatannya dibentuklah kepanitian kecil (KPU-Red) yang terdiri dari
2(dua)orang dari kepanitian Musnik
2(dua)orang PUK lama
1(satu)orang dari PC/DPC

Dan susunannya adalah Sbb:
1.Ketua : Doni Kustaman
2.Sekretaris : Surtadi
3.Anggota : Didi.Dj
: Sugiarto kurniawan
4.PC/DPC : Kusmana(Pedamping)

Dalam acara pembahasan pasal pasal yang mengatur tata tertib pelaksanaan Musnik III yang berlangsung di Pantai Sanggrila dihadiri pula beberapa teamleader(Teamjang)dan perwakilan dari Manajemen PT.Bosung Indonesia
Pembahasan pasal pasal MusnikIII,berjalan enjoy aja karena memang kita bikin sesimpel banget dan ini untuk pembelajaran kami,dan mengkondisikan keadaan kami di PT.Bosung Indonesia
Acara yang diahkiri dengan acara baker-bakar ikan(sederhana sekali khan) tesusunlah pasal-pasal yang mengatur Tata Tertib MusnikIII,serta Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pemilihan Bakal calon(Balon)/Calon ketua PUK SPSI PT.BOSUNG.INDONESIA
Adapun jadwal pelaksanaan sbb:
1.Pencarian Balon dilaksanakan sabtu,28 November2009
2.Perhitungan suara dilaksanakan senin,30 November 2009
3.Pemilihan ketua PUK dilaksanakan sabtu,5 Desember 2009
4.Perhitungan suara dilaksanakan senin,7 Desember 2009

Siapapun Balon/Calon Ketua PUK SPSI PT.BOSUNG INDONESIA,diharapakan bias membawa perubahan baik untuk perusahaan maupun untuk karyawan
READ MORE - ACARA MUSNIK PUK PT.BOSUNG INDONESIA

Selasa, 08 September 2009

KONSEP 5R,SEBAGAI TOLAK UKUR PRESTASI

Ada lima faktor yang menentukan keberhasilan perusahaan yaitu Manusia, Modal, Mesin, Material dan Metode. Tetapi, Jepang menambahkan satu faktor lagi, yaitu faktor lingkungan tempat kerja. Lingkungan tempat kerja diartikan: Bagaimana tempat kerja dikelola dan bagaimana pekerja itu memelihara tempat kerjanya. Hal ini mencerminkan sikap karyawan terhadap pekerjaannya. 5S adalah singkatan dari Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, dan Shitsuke yang dapat diterjemahkan menjadi 5R, yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin.Setiap perusahaan pasti mengharapkan suatu lingkungan kerja yang selalu bersih, rapi, dan masing – masing orang mempunyai konsistensi dan disiplin diri, sehingga mampu mendukung terciptanya tingkat efisiensi dan produktifitas yang tinggi di perusahaan. Namun pada kenyataannya kondisi ini sulit terjadi di setiap perusahaan. Banyak perusahaan yang seringkali mengeluh begitu sulitnya dan banyak membuang waktu hanya untuk mencari data dan atau sarana yang lupa penempatannya. Tidak hanya itu, seringkali kita kurang nyaman dengan kondisi berkas kerja yang berantakan dan tidak jarang memicu kondisi emosional kita.

Beberapa permasalahan tersebut diatas dapat kita atasi dengan melakukan penerapan program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin), yang merupakan adaptasi program 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke) yang dikembangkan di Jepang dan sudah digunakan oleh banyak negara di seluruh penjuru dunia. Ini merupakan suatu metode sederhana untuk melakukan penataan dan pembersihan tempat kerja yang dikembangkan dan diterapkan di Jepang.

5R merupakan budaya tentang bagaimana seseorang memperlakukan tempat kerjanya secara benar. Bila tempat kerja tertata rapi, bersih, dan tertib, maka kemudahan bekerja perorangan dapat diciptakan, dan dengan demikian 4 bidang sasaran pokok industri, yaitu efisiensi, produktivitas, kualitas, dan keselamatan kerja dapat lebih mudah dicapai.

RINGKAS

Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan.

Langkah melakukan RINGKAS :

1. Cek-barang yang berada di area masing-masing.

2. Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan.

3. Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan

4. Siapkan tempat untuk menyimpan / membuang /memusnahkan barang-barang yang tidak digunakan.

5. Pindahkan barangbarang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.

RAPI

Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah. Perusahaan tidak boleh asal-asalan dalam memutuskan dimana benda-benda harus diletakkan untuk mempercepat waktu untuk memperoleh barang tersebut.

Langkah melakukan RAPI :

1. Rancang metode penempatan barang yang diperlukan, sehingga mudah didapatkan saat dibutuhkan

2. Tempatkan barang-barang yang diperlukan ke tempat yang telah dirancang dan disediakan

3. Beri label / identifikasi untuk mempermudah penggunaan maupun pengembalian ke tempat semula.

RESIK

Prinsip RESIK adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/peralatan dan barang-barang agar tidak terdapat debu dan kotoran. Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh setiap orang dari CEO hingga pada tingkat office boy.

Langkah melakukan RESIK :

1. Penyediaan sarana kebersihan,

2. Pembersihan tempat kerja,

3. Peremajaan tempat kerja, dan

4. Pelestarian RESIK.

RAWAT

Prinsip RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telash dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya (standardisasi).

Langkah melakukan RAWAT :

1. Tetapkan standar kebersihan, penempatan, penataan

2. Komunikasikan ke setiap karyawan yang sedang bekerja di tempat kerja

RAJIN

Prinsip RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai. RAJIN di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja. Apa yang sudah baik harus selalu dalam keadaan prima setiap saat. Prinsip RAJIN di tempat kerja adalah “LAKUKAN APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN JANGAN MELAKUKAN APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN”

Langkah melakukan RAJIN :

1. Target bersama,

2. Teladan atasan

3. Hubungan/komunikasi di lingkungan kerja

4. Kesempatan belajar

Semoga apa kami sajikan bermanfaat bagi kita semua khususnya teman teman untuk menerapkan prinsip 5R,karena menurut pandangan kami ini bukan hanya untuk kepentingan Perusahaan saja tapi untuk kepentingan kita untuk masa yang akan datang
READ MORE - KONSEP 5R,SEBAGAI TOLAK UKUR PRESTASI

Senin, 07 September 2009

SKB 3 MENTERI TENTANG LIBUR NASIONAL 2010

Pemerintah menetapkan Hari- hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009. SKB 3 Menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada tahun 2010 sebanyak 14 hari,sedang jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yaitu 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal.

Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama ( Nomor : 1 Tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Nomor : SKB/13/M. PAN/8/2009).

Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8).
Pembuatan SKB 3 Menteri ini dilatar belakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. SKB ini dibuat pula dengan adanya masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Berikut kutipan Isi SKB 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 :

KESATU :

Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Asha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Syawal 1431 H dan 10 Dzulhijjah 1431 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersana sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran SKB 3 Menteri

hari Libur tahun 2010
No Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi
2 14 Januari Minggu Tahun Baru Imlek 2561
3 26 Februari Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
4 16 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932
5 2 April Jum\'at Wafat Yesus Kristus
6 13 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
7 28 Mei Jumat Hari Raya Waisak 2554
8 10 Juli Sabtu Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9 17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan RI
10 10-11 September Jumat-Sabtu Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
11 17 November Rabu Idul Adha 1431 H
12 7 Desember Selasa Tahun Baru 1432 H
13 25 Desember Sabtu Hari Raya Natal
READ MORE - SKB 3 MENTERI TENTANG LIBUR NASIONAL 2010

Minggu, 06 September 2009

HAK Atas THR

Setiap menjelang Lebaran kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR, beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan kaum buruh adalah: tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari majikan (pengusaha). Sangat ironis aapabila, sampai saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum memahami betul soal tersebut. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa masalah ini sering kali muncul hampir tiap tahun menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak kaum buruh yang tidak mendapatkan THR, atau apabila mendapatkannyapun tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya, sehingga lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan, masalah-masalah yang terjadi adalah masih banyak buruh yang menerima begitu saja (tidak sesuai aturan) besaran THR yang diberikan oleh majikan (perusahaan), bahkan dengan berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh pengusaha tidak sedikit kaum buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap saja tidak mendapatkan sama sekali hak atas THR. padahal THR merupakan salah satu hak dasar/normatif buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Hal ini selain dikarenakan kaum buruh kurang memahami secara lebih terang dan lengkap tentang masalah-masalah hak dasar/normatif (THR) yang semestinya didapat oleh buruh juga karena peranan pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS yang kurang berfungsi dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR terhadap buruhnya. sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa untuk berjuang apabila menginginkan semua hak-haknya dapat terpenuhi dan diberikan oleh pengusaha.
Sampai saat ini pelaksanaan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Banyak orang salah mengartikan bahwa THR merupakan pendapatan tambahan, sehingga orang menyebutnya dengan istilah “gaji ke-13″. Padahal sebenarnya hak atas THR adalah hak yang seharusnya didapatkan buruh atas hasil kerjanya selama satu tahun. Hak ini kongkrit menjadi tuntutan kebutuhan hidup kaum buruh beserta keluarganya ditengah situasi ekonomi yang semakin terpuruk saat ini, dimana satu sisi harga-harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin tinggi sedangkan sisi yang lain upah buruh yang masih sangat minim/rendah, lihat saja 45 item komponen dalam konsep penyusunan upah misalnya selain hanya dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum bagi buruh lajang juga tidak ada komponen kebutuhan hidup buruh untuk mendapatkan tunjangan/biaya dalam menjalankan ibadah dimana salah satunya adalah merayakan Hari Raya Keagamaan. Sehingga sudah semestinya kaum buruh mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun peraturan mengenai THR sudah ada akan tetapi pada kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan.

Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, baik dengan cara terang-terangan dan terbuka maupun terselubung. Beberapa praktek yang umum dilakukan oleh pengusaha yang dapat kita simpulkan diantaranya adalah:

Pertama menggunakan alasan yang sangat lazim dan umum dilakukan oleh para pengusaha yaitu perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, sehingga dengan alasan tersebut pengusaha hanya memberikan THR atas dasar memampuan dan kemauan dari pengusaha saja padahal semua majikan/pengusaha selama ini tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sebenarnya dan berapa keuntungan perusahaan dari proses produksinya selama ini, sehingga banyak buruh tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan tersebut sebenarnya adalah alasan yang tidak memiliki dasar sama sekali, karena memang sudah menjadi tabi’at dari semua pengusaha yang selalu mengatakan perusahaan rugi, dan tidak pernah menyampaikan kepada buruhnya apabila perusahaan mendapatkan untung besar. Watak ini sangat melekat pada diri pengusaha sejak jaman kelahirannya.

Kedua dengan cara menggunakan tenaga kerja buruh kontrak dan out sourcing sehingga dengan alasan status tersebut pengusaha tidak bersedia memberikan THR pada buruhnya meskipun sudah bekerja bertahun tahun bahkan puluhan tahun sekalipun, padahal Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu.

Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas THR. Sekalipun sudah ada aturan namun pada kenyataannya mayoritas pengusaha tidak bersedia tunduk pada aturan tersebut sehingga aturan hanya sebatas aturan belaka. Dan apabila buruh mulai memahami haknya tersebut dan berusaha mendapatkan haknya maka pengusaha segera memutus sementara kontrak kerjanya sebelum masa pemberian THR dan segera membuat kontrak baru sesudah hari raya. Semua itu pada intinya adalah upaya dari para pengusaha agar terhindar dari kewajibannya membayar THR.
Ketiga cara yang paling keji dilakukan oleh para pengusaha agar terhindar dari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan adalah dengan memanfaatkan ketidaktahuan buruh masalah hak THR yaitu dengan mengelabuhi buruh berlagak layaknya orang yang baik hati dan dermawan dengan memberikan hadiah hari raya berupa pemberian bingkisan pakaian, makanan/buah-buahan dan sedikit uang, padahal apabila dihitung total peberian hadiah hari raya tersebut ternyata kurang bahkan jauh dari ketentuan yang seharusnya didapat oleh buruh.
Siapa yang wajib membayar THR?

Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.
Apa semua buruh berhak atas THR?

Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR.
Berikut ini beberapa paparan mengenai peraturan menteri tenagakerja dan transmigrasi yang mengatur soal THR. Berapa Besar THR yang harus didapat buruh? Bahwa besaran uang THR yang harus diterima seorang buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
2. Masa kerja 3-12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh:

Bejo telah bekerja sebagai buruh kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si Joko mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka Joko berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan

———- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan

Kapan THR harus dibayarkan?

Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Untuk menhindari persoalan pemberian THR maka penting bagi kita untuk jauh-jauh hari minimal satu bulan sebelum waktu pelaksanaan THR sudah menyampaikan tuntutan tentang besaran THR yang harus diterima buruh dan memastikan waktu pelaksanaannya.
Bolehkah THR dalam bentuk barang?

Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan.
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?

Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR. Sedangkan untuk buruh kontrak yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?

Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:

1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepadaDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3. Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?

Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak buruh atas THR dilanggar oleh pengusaha?
Jika hak atas THR selama ini dilanggar oleh pengusaha, maka buruh harus bisa segera mengkonsolidasikan seluruh buruh yang bekerja di pabrik dan membangun kekuatan dengan mendirikan serikat buruh apabila disitu belum ada serikat, jika sudah berdiri serikat maka para pimpinan serikat harus segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya dan mengajukan tuntutan bersama kepada pihak pengusaha. Dan apabila pengusaha tidak bersedia memenuhi tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku maka serikat bisa membuat pengaduan pelanggaran hak normatif buruh kepada DISNAKER sekaligus merancang aksi massa dengan cara mogok kerja, karena hanya dengan jalan itulah buruh dapat memaksa pengusaha memberikan haknya kaum buruh, sedangkan proses melalui jalur hukum adalah perjuangan sekunder yang juga penting dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aksi massa yang dilancarkan.
Karena mengingat banyaknya pelanggaran atas pelaksanaan THR maka sebisa mungkin para aktivis/pimpinan Serikat buruh yang mempunyai komitmen kepedulian terhadap buruh agar bersedia membantu dengan berjuang bersama dengan cara membuat posko pengaduan masalah pelanggaran THR
READ MORE - HAK Atas THR

Rabu, 04 Februari 2009

SYUKUR...SYUKUR...SYUKUR


Bertempat didalam ruang sidang Pengadìlan Hubungan Industrialis pada Pengadilan Negeri Serang pada tgl 3 feb 2009, Menimbang,menetapkan,Memutuskan Menghukum dan Medenda Direktur PT.BOSUNG INDONESIA(Mr.Yang)sebesar Rp.70.000.000.dan dibayarkan kepada sdr.SABENI,dan dikenakan denda persidangan Rp.0; karena jumlah pembayaran yang hanya sebesar dibawah Rp.150.000.000 yaitu Rp.70 000 000.Ditetapkan dan diputuskan di Pengadìlan Hubungan Industrialis Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 3 feb 2009 Sekian dan Terima kasih.
SEBUAH PEMBELAJARAN BAGI KITA SEMUA,KHUSUSNYA SP.PPMI PT.BOSUNG BAHWA SELAMA INI SP.PPMI MASIH EXIS DALAM MENGEMBAN AMANAT KARYAWAN SESUAI AD/ART SPSI,TAPI INGAT SAUDARAKU...? PERJUANGAN BELUM BERAHKIR DAN MASIH PANJANG,DAN INI BARU AWAL...JANGAN BERHENTI SPSIKU...MAJULAH TERUS...SAMPAIKAN KEBENARAN WALAU PAHIT YANG KAMU TERIMA...SAATNYA BURUH BICARA...MERDEKA...!!! Untuk rekan-rekan anggota SPSI Dukung terus Perjuangan SP.PPMI Karena Merekalah yang akan melindungi HAK-HAK ANDA...AMIN
READ MORE - SYUKUR...SYUKUR...SYUKUR

HASIL SIDANG KASUS SABENI


Alhamdullilah, mungkin itu ungkapan yang patut diucapkan oleh kami Tim Sukses SP.PPMI PT.BOSUNG INDONESIA,perjalanan yang panjang dan melelahkan proses persidangan kasus yang selama ini dijalankan

Selasa tanggal 3 feb 2009 adalah tonggak sejarah bagi kami para pengurus SP.PPMI PT.BOSUNG,karena tanggal tersebut melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan negeri Serang telah memutuskan memenangkan kasus PENSIUN Bp SABENI dengan menghukum dan mendenda kepada direktur PT.BOSUNG INDONESIA sebesar Rp.70.000.000 lebih besar Rp30.000.000 dari anjuran dari DISNAKER TANGERANG yang pada waktu dianjurkan hanya sebesar Rp.40.000.000 tapi pihak managemen tidak mau mengindahkan(Perincian selengkapnya akan dipostingkan di lain waktu) dengan diberikan pesangon sebesar Rp.70.000.000 berarti diberikanlah seluruhnya hak hak Bp SABENI untuk menerima PENSIUN.Dengan keputusan Majelis Hakim ini pihak PT.BOSUNG INDONESIA yang dikuasakan pada kuasa hukum Bp Priyo Djatmiko menyatakan menolak dan KASASI yang artinya Naik BANDING ke Tingkat Mahkamah Agung,hal ini serupa dilakukan hal yang sama seperti hari sebelumnya tanggal 2 feb 2009 ditempat yang sama dengan persidangan yang berbeda Kasus persidangan antara HERMANTO VS PT.BOSUNG INDONESIA yang dimenangkan pihak perusahaan dengan memPHK tanpa pesangon dan SPSI Menyatakan MENOLAK dan KASASI Alias NAIK BANDING,Dimana alasan yang tidak masuk akal MENGAPA....!!! dengan bentuk gugatan yang sama seperti yang ada dengan gugatan dari kasus Bp.SABENI dimana yang digugat direktur PT.BOSUNG INDONESIA SEPERTI YANG DICONTOHKAN ATAS KASUS dari PT INTERPACK Dan buku Panduan PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALIS Mengapa Gugatan kasus HERMANTO DINYATAKAN Salah alamat dimana yang digugat bukan Drektur PT.BOSUNG INDONESIA (MR.YANG)tapi lembaganya yaitu PT.BOSUNG INDONESIA,Hal ini yang membuat beberapa teman teman kita sempat down ketika persidangan mulai dibuka.Selepas MENANG ATAU KALAH KASUS Yang ditangani oeh SP.PPMI PT.BOSUNG INDONESIA,Tanpa mengecilkan atau membiarkan kekalahlan kasus HERMANTO atau Mebesar besarkan Kemenangan Kasus SABENI yang patut kita lakukan adalah SYUKUR...SYUKUR...SYUKUR PADA ALLAH SWT Atas nikmat dan Rejekinya AMIN>>>> Ahkir kata ADMIN mengucapkan beribu ribu terima kasih kepada segenap seluruh karyawan PT.BOSUNG Atas kerjasamanya serta doanya terhadap perjuangan SPSI dan tak lupa kepada TIM SUKSES SP.PPMI(Didi.DJ,Bambang TS,Endang.S/DOYOK,Slamet.D) Dan TIM dari DPC KSPSI PPMI(Sukar,Kusmana,Supriyo,dll)*****SAMPAIKAN KEBENARAN WALAU PAHIT YANG KAU TERIMA....."""""SAATNYA BURUH BERBICARA.....>>>>>MERDEKA
READ MORE - HASIL SIDANG KASUS SABENI

Rabu, 28 Januari 2009

KECERIAAN DIBALIK KETEGANGAN PERSIDANGAN

mungkin bagi rekan rekan persidangan kasus perselisihan ditempat kerja,pasti mejemukan begitu juga dengan kami PENGURUS SPSI PT.BOSUNG YANG SEDANG MENANGANI KASUS PERSIDANGAN KASUS Persidangan ketua PUK SP.PPMI Bp M.ENDANG.S karena dipersidangan yang keduapun mengalami jalan buntu alias deadlock

sedangkan semua tahu didalam UU no21/2000 tentang serikat pekerja,didalam kebebasan berorganisasi bahwa pengusaha dilarang mengintimidasi, mutasi bahkan memPHK PENGURUS SERIKAT PEKERJA,karena ancaman akan dikenakan hukum penjara selama 1,5tahun atau denda uang sebesar Rp.500.000.000,tapi pihak manajemen memaksakan diri melalui kedua pengacaranya persidangan dilanjutkan sampai ketingkat PPHI.ini yang membuat beberapa rekan rekan pengurus SPSI nahan nafas untuk menahan emosi sebab ini udah menunjukan bahwa pihak manajemen tidak koorperatif,mungkin mereka menganggap punya uang banyak!!!!Ahkirnya persidangan ditutup dengan permintaan dari pihak manajemen untuk minta kepihak mediasi untuk membuatkan surat anjurandari DISNAKER tentu saja ini akan membuat rekan rekan pengurus spsi tret...tret..tret lagi ke serang.DUH GUSTI AMPUNILAH DOSA DOSA KAMI,DAN DOSA DOSA PEMIMPIN KAMI(dalam hati lo)sebelum pulang menyepatkan diri untuk foto bersama, Yach sekedar melepaskan ketegangan otot saraf ,sambil tersenyum beberapa pengurus admin ambil gambarnya.... karena kami yakin senyuman kami akan membuat kami bergairah lagi untuk menyongsong persidangan selanjutnya, terima kasih rekan rekan pengurus yang selalu kompak MAJULAH TERUS PANTANG MUNDUR,SAMPAIKAN KEBENARAN WALAU PAHIT YANG KAMU TERIMA....SAATNYA BURUH BERBICARA....MERDEKA!!!!

Dari kiri Bambang TS,SEKJEND Yang ganteng DIDIK DJ,yg dibelakangnya anggota spsi yang selalu ikut kemana SPSI pergi Sdr ENDI,ISAK,Simodin Slamet D,Endang.S alias doyok(bendahara) dan ketua PUK Bp M.ENDANG.SAMSUDIN sambil megang jenggotnya,kapan yang anggota saya sejahtera hidupnya YAKIN SAJA PAK BISA..BISA...BISAA.AAAAAAAAAA, ALLAH TAK PERNAH TIDUR BUNG
READ MORE - KECERIAAN DIBALIK KETEGANGAN PERSIDANGAN

Selasa, 27 Januari 2009

YANG SERING DILUPAKAN

KERJASAMA TIM

Berdua lebih baik dari seorang diri, tali tiga lembar tak mudah diputuskan.

Anda tentu ingat karakter Superman. Tokoh fantasi idola tua muda yang gemar menolong dan menang melawan segala kejahatan. Almarhum Christopher Reeve menjadi sangat terkenal ketika ia memerankan tokoh Superman. Mendekati akhir hidupnya, Reeve mengalami kecelakaan yang mengakibatkan ia lumpuh total. Namun ”Sang Superman”, dengan bantuan keluarga, rekan dan medis sanggup meneruskan hidupnya dengan baik, bahkan menjadi sutradara film.

Apa yang dapat disimak dari peristiwa ini ? Tak seorangpun yang benar-benar bisa menjadi Superman. Semua manusia ternyata saling membutuhkan. Sebuah kekuatan dan kehebatan terletak dari kerjasama dan sinergi yang harmonis.

Kegagalan the lone ranger.
Memang benar ada orang yang memiliki banyak talenta dan sanggup mengerjakan berbagai pekerjaan sekaligus ( multi tasking). Namun ia tetap membutuhkan orang lain. Untuk sementara ia kelihatan unggul, tapi sesungguhnya ia tak akan mampu bersaing menghadapi kekuatan sebuah tim.


Seorang pemilik perusahaan bermaksud mencari rekanan untuk jasa training di kantornya. Ia menghubungi sebuah perusahaan training dan menanyakan perihal kompetensi sang trainer. Dengan bangga sang trainer menjawab bahwa ia sanggup mengajarkan semua bidang keahlian yang diinginkan pemilik perusahaan. Harapannya ia pasti memperoleh pekerjaan tersebut. Namun ia harus kecewa, karena ternyata si bos mencari trainer yang expert pada bidang tertentu dan bukan yang bisa segalanya.Di tengah era globalisasi, spesialisasi sangat diperlukan.
Apa yang dilakukan seorang CEO – Chief Executive Officer untuk membangun tim kerjanya yang solid dan terintegrasi ? Pemimpin yang handal akan membentuk struktur organisasi dengan menempatkan orang yang tepat pada bidangnya dan mampu bekerja sama dengan baik.

1. Spesifik.
Analogi yang paling tepat adalah jari-jari tangan kita. Bayangkan apa yang terjadi jika kita memiliki jari yang semuanya terdiri atas jempol atau kelingking. Namun jari kita diciptakan sesuai dengan fungsi dan keunikan masing-masing. Keragaman memperkuat fungsi, memperkaya khazanah dan kompetensi dari tim kerja kita.

2. Delegasi.
Delegasi berbicara mengenai pemahaman fungsi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Tim kerja yang tidak jelas job desc nya tidak mungkin dapat bekerja sama dengan baik. Delegasi diawali dengan penempatan yang tepat sesuai kapasitas dan kompetensi masing-masing anggota tim kerja.

3. Kerjasama.
Si buta dan si lumpuh saling bertetangga, namun saling bermusuhan. Tanpa henti mereka saling mengolok-olok kekurangan masing-masing. Suatu saat desa mereka di landa banjir. Semua penduduk mengungsi ke bukit. Tinggallah mereka berdua. Akhirnya mereka menyadari kesalahan masing-masing dan mau saling menerima. Si buta membopong si lumpuh. Dengan petunjuk si lumpuh, si buta bergegas berjalan naik ke bukit. Setiap manusia punya kelebihan tapi juga kekurangan. Jika belajar untuk saling menerima, sesama manusia akan mudah membangun sinergi dalam tim kerja.

Membiasakan diri bekerja secara tim.
Tidak banyak yang memiliki bakat alamiah sebagai pemimpin. Namun sebagian besar pemimpin sulit mendelegasikan atau bekerja sama dengan orang lain. Ego yang kuat dan sulit mempercayai merupakan halangan terbesar dalam tim kerja. Namun hal ini dapat dikelola dan dilatih agar kita tidak terjebak dalam kegagalan the lone ranger. Pemimpin tidak dilahirkan, melainkan dibentuk. Sama halnya dengan tim kerja yang harus dibangun dengan melewati berbagai proses pembentukan. Diawali dengan tahap pengenalan pribadi dan sesama anggota, lalu ada tahap konflik dan perbedaan pendapat. Kemudian terjadi proses saling memahami dan penyesuaian pribadi yang dilanjutkan dengan kemampuan untuk saling mengisi dan sinergi. Ketika seorang merasa lemah, maka anggota tim yang lain akan dapat menolong. Itulah keunggulan sebuah sinergi tim kerja.
KATA-KATA BIJAK
Tim kerja yang solid tidak hanya mampu melewati masa-masa yang sulit, tetapi juga bersama-sama menikmati kegembiraan dan sukacita atas suatu keberhasilan.

Jakoep Ezra, MBA, CBA
Character Specialist - www.PowerCharacter.com
READ MORE - YANG SERING DILUPAKAN