Recent Posts

Rabu, 04 Februari 2009

HASIL SIDANG KASUS SABENI


Alhamdullilah, mungkin itu ungkapan yang patut diucapkan oleh kami Tim Sukses SP.PPMI PT.BOSUNG INDONESIA,perjalanan yang panjang dan melelahkan proses persidangan kasus yang selama ini dijalankan

Selasa tanggal 3 feb 2009 adalah tonggak sejarah bagi kami para pengurus SP.PPMI PT.BOSUNG,karena tanggal tersebut melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan negeri Serang telah memutuskan memenangkan kasus PENSIUN Bp SABENI dengan menghukum dan mendenda kepada direktur PT.BOSUNG INDONESIA sebesar Rp.70.000.000 lebih besar Rp30.000.000 dari anjuran dari DISNAKER TANGERANG yang pada waktu dianjurkan hanya sebesar Rp.40.000.000 tapi pihak managemen tidak mau mengindahkan(Perincian selengkapnya akan dipostingkan di lain waktu) dengan diberikan pesangon sebesar Rp.70.000.000 berarti diberikanlah seluruhnya hak hak Bp SABENI untuk menerima PENSIUN.Dengan keputusan Majelis Hakim ini pihak PT.BOSUNG INDONESIA yang dikuasakan pada kuasa hukum Bp Priyo Djatmiko menyatakan menolak dan KASASI yang artinya Naik BANDING ke Tingkat Mahkamah Agung,hal ini serupa dilakukan hal yang sama seperti hari sebelumnya tanggal 2 feb 2009 ditempat yang sama dengan persidangan yang berbeda Kasus persidangan antara HERMANTO VS PT.BOSUNG INDONESIA yang dimenangkan pihak perusahaan dengan memPHK tanpa pesangon dan SPSI Menyatakan MENOLAK dan KASASI Alias NAIK BANDING,Dimana alasan yang tidak masuk akal MENGAPA....!!! dengan bentuk gugatan yang sama seperti yang ada dengan gugatan dari kasus Bp.SABENI dimana yang digugat direktur PT.BOSUNG INDONESIA SEPERTI YANG DICONTOHKAN ATAS KASUS dari PT INTERPACK Dan buku Panduan PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALIS Mengapa Gugatan kasus HERMANTO DINYATAKAN Salah alamat dimana yang digugat bukan Drektur PT.BOSUNG INDONESIA (MR.YANG)tapi lembaganya yaitu PT.BOSUNG INDONESIA,Hal ini yang membuat beberapa teman teman kita sempat down ketika persidangan mulai dibuka.Selepas MENANG ATAU KALAH KASUS Yang ditangani oeh SP.PPMI PT.BOSUNG INDONESIA,Tanpa mengecilkan atau membiarkan kekalahlan kasus HERMANTO atau Mebesar besarkan Kemenangan Kasus SABENI yang patut kita lakukan adalah SYUKUR...SYUKUR...SYUKUR PADA ALLAH SWT Atas nikmat dan Rejekinya AMIN>>>> Ahkir kata ADMIN mengucapkan beribu ribu terima kasih kepada segenap seluruh karyawan PT.BOSUNG Atas kerjasamanya serta doanya terhadap perjuangan SPSI dan tak lupa kepada TIM SUKSES SP.PPMI(Didi.DJ,Bambang TS,Endang.S/DOYOK,Slamet.D) Dan TIM dari DPC KSPSI PPMI(Sukar,Kusmana,Supriyo,dll)*****SAMPAIKAN KEBENARAN WALAU PAHIT YANG KAU TERIMA....."""""SAATNYA BURUH BERBICARA.....>>>>>MERDEKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar