Recent Posts

Rabu, 04 Februari 2009

SYUKUR...SYUKUR...SYUKUR


Bertempat didalam ruang sidang Pengadìlan Hubungan Industrialis pada Pengadilan Negeri Serang pada tgl 3 feb 2009, Menimbang,menetapkan,Memutuskan Menghukum dan Medenda Direktur PT.BOSUNG INDONESIA(Mr.Yang)sebesar Rp.70.000.000.dan dibayarkan kepada sdr.SABENI,dan dikenakan denda persidangan Rp.0; karena jumlah pembayaran yang hanya sebesar dibawah Rp.150.000.000 yaitu Rp.70 000 000.Ditetapkan dan diputuskan di Pengadìlan Hubungan Industrialis Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 3 feb 2009 Sekian dan Terima kasih.
SEBUAH PEMBELAJARAN BAGI KITA SEMUA,KHUSUSNYA SP.PPMI PT.BOSUNG BAHWA SELAMA INI SP.PPMI MASIH EXIS DALAM MENGEMBAN AMANAT KARYAWAN SESUAI AD/ART SPSI,TAPI INGAT SAUDARAKU...? PERJUANGAN BELUM BERAHKIR DAN MASIH PANJANG,DAN INI BARU AWAL...JANGAN BERHENTI SPSIKU...MAJULAH TERUS...SAMPAIKAN KEBENARAN WALAU PAHIT YANG KAMU TERIMA...SAATNYA BURUH BICARA...MERDEKA...!!! Untuk rekan-rekan anggota SPSI Dukung terus Perjuangan SP.PPMI Karena Merekalah yang akan melindungi HAK-HAK ANDA...AMIN

2 komentar:

  1. Bagus...tunjukan pada dunia bahwa pekerja mampu membela diri dalam pelaksanaan hak normatifnya

    BalasHapus
  2. kami akan selalu komitmen dengan janji kami sebagai serikat pekerja,minta dukungannya

    BalasHapus