Recent Posts

Senin, 07 September 2009

SKB 3 MENTERI TENTANG LIBUR NASIONAL 2010

Pemerintah menetapkan Hari- hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009. SKB 3 Menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada tahun 2010 sebanyak 14 hari,sedang jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yaitu 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal.

Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama ( Nomor : 1 Tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Nomor : SKB/13/M. PAN/8/2009).

Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8).
Pembuatan SKB 3 Menteri ini dilatar belakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. SKB ini dibuat pula dengan adanya masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Berikut kutipan Isi SKB 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 :

KESATU :

Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Asha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Syawal 1431 H dan 10 Dzulhijjah 1431 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersana sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran SKB 3 Menteri

hari Libur tahun 2010
No Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi
2 14 Januari Minggu Tahun Baru Imlek 2561
3 26 Februari Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
4 16 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932
5 2 April Jum\'at Wafat Yesus Kristus
6 13 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
7 28 Mei Jumat Hari Raya Waisak 2554
8 10 Juli Sabtu Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9 17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan RI
10 10-11 September Jumat-Sabtu Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
11 17 November Rabu Idul Adha 1431 H
12 7 Desember Selasa Tahun Baru 1432 H
13 25 Desember Sabtu Hari Raya Natal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar