Recent Posts

Minggu, 18 Januari 2009

SIDANG KASUS KETUA PUK PT BOSUNG INDO

Alhamdullilah jam 10 rombongan serikat pekerja PT BOSUNG sampai dI DISNAKER Tangerang,dimana kami berangkat dengan 6 MOTOR(hebat ya..) langsung menemui BADAN pengawasan Tenaga kerja Bp Nainggolan,untuk menanyakan kenerjanya sebagai Badan Pengawasan kepada PT BOSUNG,dimana ketua PUK SPSI PT BOSUNG Bp M.ENDANG SAMSUDIN ,Di PHK padahal beliau tidak masuk kerja selama 3 hari pada tgl 6,7,8 nov 2008 karena acara hajatan keluarga dikampung dan hal ini sudah dikonformasikan kepada asisten manajernya,tapi pihak PERUSAHAAN Mengklaim Beliau Mangkir,menurut Bp Nainggolan sudah ke BOSUNG tapi dicegah oleh SATPAM,tapi tidak dikonformasikan kepada serikat pekerja.tapi menurut aturan UU NO 21/2000 bahwa pengurus serikat pekerja tidak bisa di mutasi, intimidasi bahkan di phk,menurut draf kkb dengan pihak manajemen bahwa ngak masuk 3 hari paling tidak SP 2.MENGAPA BEGITU.....!!!!!!! menurut ketua DPC SPSI Bp SUKAR ada hal yang lain mendasari phk ini yaitu SPSI sedang membela persidangan kasus karyawan,yaitu sidang kasus phk sepihak soudara hermanto,dan masa pensiun saudara kita Bp Sabeni,selain itu masih ada persoalan lain sebelumnya yaitu masalah status karyawan dari PKWTT Menjadi PKWTdan status PKWT menjadi kontrak harian terlalu.....Dan yang lebih urgen barangkali pihak SPSI pernah mengancam akan demo menuntut perhitungan THR,Dimana perhitungan selama ini masa kerja 10 tahun keatas dapat 240% diubah menjadi 150%.TERLALU LAGI YA TEMAN,,,,,,,,Sidang kasus ini digelar pada tanggal 15 januari 2009 bertempat diruang sidang DISNAKER dan dimulai jam 10.42 WIB,dimana pihak PT BOSUNG diwakili oleh 2 orang pengacara sedangkan pihak SPSI menghadirkan seluruh penggurus serikat pekerja PT BOSUNG ditambah beberapa rekan anggota serikat pekerja yang komitmen dengan perjuangan serikat pekerja selama ini dan ditambah pula beberapa pasukan khusus dari pengurus teras DPC SPSI SEKTOR PPMI,Hal ini yang membuat pengacara BOSUNG Keki duluan Wah hebat ya teman teman kita di SPSI Makanya DUKUNG terus PERJUANGAN MEREKA? SETUJU.............Pihak pengacara bosung mengatakan ini murni tindakan indisplinir yang dilakukan oleh pekerja dan tidak bisa ditolerir lagi menurut manajemen BOSUNG,tapi hal ini dibantah oleh Bp M.ENDANG SAMSUDIN bahwa dia sudah mengkonfronmasikan kepada pihak carton box dimana beliau bekerja,ditambah pula masukan bpk SUKAR kenapa tidak masuk kerja 3 hari tidak ada peringatan dulu misal SP 1/SP2 Kenapa langsung PHK dan lebih parah lagi selama bulan nopember beliau tidak menerima upah,karena beliau sendiri belum menandatangani surat PHK Sementara itu pihak Pengacara mengatakan bahwa gajinya akan dibayarkan dengan keputusan PHI yang sesuai dengan UU NO 2/2004, tapi menurut pihak DISNAKER sebagai mediator aturan sudah jelas bahwa karyawan yg di phk dan masih tarap penyelesaian harus dibayar gajinya sesuai UU NO 13/2003 tentang ketenaga kerjaan. karena sidang masih tarap mediasi dimana baru mendengar kronologi kasus yang terjadi dan pihak pengacara BOSUNG belum menyiapkan berkas berkasnya(KOQ GITU SIH)sidang dilanjutkan pada tanggal 22 januari 2009 ditempat yang sama, tapi sebelumnya pihak mediasi menyarankan adanya bipratit sebelum tanggal 21 jan 2009 GIMANA TEMAN!!!!aku tunggu komentarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar